Pencarian

Kota Jambi Ditetapkan sebagai Kota Wakaf Kemenag RI, Penghimpunan Zakat Naik dari Rp 6 Miliar ke Rp 14 Miliar

Senin, 02 November 2026 • 08:17:01 WIB
Kota Jambi Ditetapkan sebagai Kota Wakaf Kemenag RI, Penghimpunan Zakat Naik dari Rp 6 Miliar ke Rp 14 Miliar
Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan penghimpunan zakat daerah meningkat dari Rp 6 miliar menjadi Rp 14 miliar.

JAMBI — Penetapan Kota Jambi sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama RI diumumkan sebelum pelantikan Dewan Hakim, Pengawas, dan Panitera serta Seminar Al-Qur'an pada rangkaian MTQH ke-55 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026, Minggu 01 November 2026. Pemkot Jambi menilai status itu memperkuat identitas religius daerah sekaligus membuka jalan pengelolaan wakaf yang lebih profesional.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Waryono, menegaskan penetapan tersebut melalui proses seleksi dan penilaian, bukan penunjukan langsung.

Seleksi Berbasis Data dan Visitasi, Bukan Penunjukan

Waryono menjelaskan, setiap daerah peserta menyerahkan data yang kemudian diverifikasi melalui kunjungan lapangan. Hasil penilaian menunjukkan Kota Jambi memiliki potensi dan kesiapan mengembangkan wakaf secara profesional.

"Jadi ini bukan sekadar penunjukan, tapi ada kompetisi. Ada data yang diberikan oleh Pak Wali Kota dan peserta dari Kemenag, kemudian divisitasi. Ternyata ini berpotensi untuk bisa dikembangkan. Akhirnya, Jambi menjadi salah satu yang terpilih," ujar Prof. Waryono.

Dukungan pemerintah daerah, ketersediaan aset wakaf, serta keberadaan nazhir atau pengelola wakaf yang kompeten disebut menjadi modal penting. Menurut Waryono, manfaat wakaf akan kembali ke masyarakat dan mendukung ekosistem perekonomian.

"Wakaf akan kembali kepada umat dan tentu mendukung ekosistem perekonomian di masyarakat," jelasnya.

Zakat Kota Jambi Naik Rp 8 Miliar dalam Satu Periode Kepemimpinan

Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan, keberhasilan penetapan ini merupakan hasil sinergi pemerintah dan masyarakat dalam membangun kesadaran berzakat dan berwakaf. Pemkot Jambi, katanya, konsisten menyalurkan dana hibah melalui Badan Wakaf untuk mendorong pengembangan potensi wakaf.

"Kami konsisten melalui Badan Wakaf memberikan dana hibah untuk terus mendorong. Karena kesadaran dan potensinya, masyarakat Kota Jambi ini sangat tinggi," ungkap Maulana.

Maulana memaparkan penghimpunan zakat di Kota Jambi meningkat signifikan selama masa kepemimpinannya, dari sekitar Rp 6 miliar menjadi Rp 14 miliar. Kenaikan itu dinilai mencerminkan semangat berzakat warga yang kuat.

"Dari segi zakat saja, selama saya jadi Wali Kota, dari enam miliar sekarang sudah empat belas miliar. Artinya ada peningkatan yang sangat kuat dan semangat wakaf juga, tinggal pengelolaannya," tambahnya.

Tantangan Berikutnya: Pengelolaan Aset Wakaf

Status Kota Wakaf menempatkan Pemkot Jambi pada tahap lanjutan, yakni memastikan aset wakaf dikelola nazhir secara produktif dan manfaatnya dirasakan warga. Ketersediaan pengelola yang kompeten menjadi syarat yang disorot Kemenag dalam penilaian.

Penetapan ini juga melekat pada penyelenggaraan MTQH ke-55 Tingkat Provinsi Jambi, yang rangkaiannya digelar di Aula Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi. Ajang tersebut mempertemukan peserta dari kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi sebelum pelantikan dewan hakim dan seminar Al-Qur'an.

Follow www.katajambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks