JAMBI — Persidangan untuk Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 digelar di ruang rapat pleno Gedung I MK, Jakarta. Hadir kuasa hukum DPR RI dan pemerintah, serta para saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon.
Tiga Saksi dari Kalangan Akademisi hingga Guru
Pemohon Perkara Nomor 52 menghadirkan Ketua BEM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zidan Ramdani. Ia memaparkan kondisi layanan pendidikan tinggi sebelum dan sesudah alokasi anggaran pendidikan dialihkan untuk program MBG.
Sementara itu, pemohon Perkara Nomor 55 membawa Iman Zanatul Haeri, guru swasta Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj sekaligus Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru. Dalam keterangannya, ia menyampaikan berbagai persoalan guru di sejumlah daerah, termasuk dampak alokasi anggaran terhadap masa depan tenaga pendidik.
Pemohon juga menghadirkan Rika Ipati Farihah, ibu dua anak yang mengelola yayasan pendidikan Islam di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia mengaku pernah menerima tawaran mendirikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di sekolahnya, namun menolak karena dinilai tak sejalan dengan prinsip yang dianut.
Dua Ahli Dihadirkan untuk Menguatkan Dalil
Selain saksi, pemohon mengajukan dua ahli. Pertama, Dr. Eko Riyadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sekaligus Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII. Kedua, Darmaningtyas, penulis dan pemerhati pendidikan nasional.
Dari pihak DPR RI hadir Hariyanto dan Muhammad Wildan Ramadani dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang. Sementara kuasa hukum pemerintah dipimpin Direktur Litigasi dan Non-Litigasi Kementerian Hukum, Zuliansyah, yang mewakili Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Keuangan.
Sidang Sempat Tertunda karena Rapat Internal Hakim
Usai mendengar keterangan saksi dan ahli, majelis hakim memberi kesempatan kepada pemohon, DPR RI, dan pemerintah untuk mengajukan pertanyaan. Hakim konstitusi juga turut menggali keterangan lebih lanjut.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.30 WIB sempat tertunda 30 menit karena majelis hakim masih menyelesaikan rapat internal. Persidangan berakhir pukul 15.45 WIB.
Agenda pemeriksaan akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan mendengar keterangan ahli dari pihak DPR RI dan pemerintah. Perkara uji materi ini telah bergulir sejak Februari 2026. Pada tahap awal, sidang pendahuluan dilakukan terpisah, sedangkan pemeriksaan saksi dan ahli kini digelar bersamaan untuk tiga perkara.