OJK Setujui Dua Perusahaan Pergadaian Perluas Usaha ke Seluruh Indonesia, Targetkan Jangkauan ke Daerah Terpencil

Penulis: Ramli Ahmad  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 20:04:01 WIB
OJK resmi setujui PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara perluas layanan pergadaian ke seluruh Indonesia.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri pergadaian yang lebih inklusif dengan memperluas jangkauan layanan keuangan formal ke berbagai daerah. Salah satu langkah terbaru adalah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari provinsi menjadi nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.

Persetujuan untuk PT Gadai Sakti Jakarta tertuang dalam Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 yang diterbitkan pada 7 Mei 2026. Sementara itu, PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan, telah lebih dulu mendapatkan izin serupa dari OJK.

Mengapa Perluasan Wilayah Ini Penting untuk Daerah?

Dengan status nasional, kedua perusahaan tidak lagi dibatasi oleh batas administratif provinsi. Mereka bisa membuka kantor cabang atau titik layanan di kota-kota kecil dan kabupaten yang selama ini hanya dilayani oleh Pegadaian konvensional milik negara. OJK menilai langkah ini bisa mempercepat penetrasi pembiayaan mikro ke masyarakat yang belum tersentuh bank.

“Perluasan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah,” demikian keterangan tertulis OJK yang diterima media, Selasa (12/5/2026).

Industri Pergadaian Tumbuh 56,8 Persen

Data OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 mencapai Rp157,20 triliun, naik 56,80 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, PT Pegadaian konvensional masih mendominasi dengan penyaluran Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total industri.

Sumber pendanaan industri pergadaian per April 2026 tercatat sebesar Rp123,31 triliun, meningkat 73,07 persen secara tahunan. Sebagian besar berasal dari pinjaman yang diterima, yakni Rp105,39 triliun, dan sisanya dari surat berharga yang diterbitkan senilai Rp17,93 triliun.

Apa Artinya bagi Masyarakat?

Bagi warga di daerah yang selama ini kesulitan mengakses kredit formal, kehadiran perusahaan pergadaian nasional baru bisa menjadi alternatif. Prosesnya yang lebih cepat dan tidak memerlukan rekening bank—cukup dengan barang jaminan—menjadi daya tarik utama. OJK memastikan kedua perusahaan tetap wajib mematuhi prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan perlindungan konsumen.

OJK berkomitmen terus mengawasi industri ini agar tetap sehat, transparan, dan berkelanjutan. “Kami akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia,” pungkas OJK dalam rilisnya.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: aksesjambi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top