JAMBI — Bursa Efek Indonesia kembali menempatkan saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) per 22 Oktober 2026. Keputusan itu menambah jumlah emiten HSC menjadi 82, setelah sebelumnya FILM sempat dikeluarkan dari daftar pada 12 Oktober 2026. Bursa menilai penurunan kepemilikan yang menjadi dasar pengeluaran terjadi lewat transaksi repo saham.
Pengumuman pengembalian FILM ke kategori HSC disampaikan BEI melalui Keterbukaan Informasi pada Senin (26/10/2026). Dalam pengumuman tersebut, Bursa menjelaskan bahwa penelaahan lanjutan menemukan penurunan kepemilikan saham FILM terjadi melalui transaksi repurchase agreement (repo) saham.
Transaksi repo dinilai berpotensi tidak mengubah konsentrasi kepemilikan saham. "Atas dasar tersebut, Bursa mengumumkan kembali FILM sebagai saham yang dikategorikan sebagai kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi," tulis pengumuman BEI.
FILM pertama kali masuk kategori HSC pada 14 Juli 2026. Saat itu, sejumlah pemegang saham secara agregat menguasai 92,98% dari total saham FILM, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.
Pada 12 Oktober 2026, BEI sempat mengumumkan FILM tidak lagi masuk kategori HSC karena telah memenuhi kriteria kuantitatif. Namun penelusuran lebih lanjut mengubah kesimpulan tersebut, seiring temuan bahwa penurunan kepemilikan berasal dari transaksi repo.
Selain FILM, daftar HSC bertambah dengan masuknya PT Tifico Fiber Indonesia Tbk (TFCO) yang diumumkan pada 20 Oktober 2026. Berdasarkan metodologi penentuan HSC atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 15 Oktober 2026, saham TFCO dikuasai segelintir pihak yang secara agregat menguasai 99,70% dari total saham.
BEI menegaskan masuknya emiten ke daftar HSC tidak otomatis menandakan pelanggaran aturan pasar modal. "Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis Bursa dalam pengumumannya.
Daftar 82 emiten HSC mencakup emiten lintas sektor, dari perbankan, properti, energi, hingga konsumer. Beberapa nama besar dalam daftar antara lain:
Sejumlah emiten lain yang juga masuk kategori HSC adalah PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO), PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI), PT Soho Global Health Tbk (SOHO), PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI), PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (PRAY), PT FAP Agri Tbk (FAPA), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), serta PT Multipolar Technology Tbk (MLPT).
Kategori HSC menandai saham yang porsi kepemilikannya menumpuk pada sedikit pihak. Bagi investor, kondisi ini membawa dua implikasi yang perlu dicermati: likuiditas perdagangan yang tipis dan potensi pergerakan harga yang lebih tajam saat ada transaksi besar.
Dengan 92,98% saham FILM dipegang pemegang saham utama dan hanya sekitar 7% tersisa untuk publik, ruang perdagangan bebas di pasar menjadi terbatas. Situasi serupa berlaku untuk TFCO dengan konsentrasi 99,70%, yang menyisakan porsi sangat kecil bagi investor ritel.
BEI merilis daftar HSC secara berkala sebagai bagian dari transparansi struktur kepemilikan emiten. Masuknya sebuah saham ke daftar ini tidak menghentikan perdagangan, tetapi menjadi sinyal bagi investor untuk memperhatikan risiko konsentrasi kepemilikan sebelum mengambil posisi.