Pencarian

Kota Jambi Belum Punya Panti Sendiri, Penanganan Orang Terlantar Masih Bergantung Rujukan ke Provinsi dan Kemensos

Selasa, 27 Oktober 2026 • 15:46:01 WIB
Kota Jambi Belum Punya Panti Sendiri, Penanganan Orang Terlantar Masih Bergantung Rujukan ke Provinsi dan Kemensos
Rumah singgah Dinas Sosial Kota Jambi difungsikan sebagai tempat tinggal sementara bagi orang terlantar.

JAMBI — Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi Rachman Muchlis menyebut rumah singgah difungsikan sebagai tempat tinggal sementara bagi orang terlantar, bukan fasilitas penanganan jangka panjang. Selama berada di sana, penerima layanan mendapat tempat tidur, makanan tiga kali sehari, pakaian, serta perlengkapan kebersihan diri.

Batas Tujuh Hari yang Kerap Terlewati

Ketentuan awal membatasi masa tinggal di rumah singgah maksimal tujuh hari. Dalam praktiknya, sebagian penerima layanan bertahan lebih lama karena proses penanganan tidak selalu rampung dalam sepekan.

"Rumah singgah ini pada dasarnya diperuntukkan bagi orang terlantar yang membutuhkan tempat tinggal sementara. Sesuai ketentuan, masa tinggal maksimal tujuh hari," kata Rachman.

Perpanjangan waktu terjadi ketika petugas harus menelusuri keberadaan keluarga, berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal, atau mencari lembaga yang punya fasilitas pelayanan lanjutan. Ketersediaan tempat di lembaga rujukan juga menentukan cepat atau lambatnya proses.

Mengapa Penanganan Tak Cukup Sepekan

Rachman menjelaskan, tidak semua kasus orang terlantar bisa diselesaikan dalam tujuh hari. Penelusuran keluarga dan koordinasi lintas daerah menjadi bagian yang menyita waktu.

"Dalam penanganan orang terlantar, tidak semua kasus bisa diselesaikan dalam waktu tujuh hari. Kami harus melakukan penelusuran keluarga, berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal, serta mencari lembaga yang sesuai untuk penanganan lanjutan," ujarnya.

Prosedur rujukan menuntut petugas memastikan ketersediaan tempat di fasilitas tujuan sebelum penerima layanan dipindahkan. Tahapan inilah yang membuat sebagian orang terlantar menunggu lebih lama di rumah singgah.

Rujukan ke Provinsi dan Kementerian Sosial

Ketiadaan panti milik pemerintah kota membuat Dinas Sosial Kota Jambi mengarahkan penerima layanan ke fasilitas yang dikelola pemerintah provinsi atau Kementerian Sosial. Pemilihan lembaga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kasus.

"Saat ini, Kota Jambi belum memiliki panti milik pemerintah kota yang dapat menampung seluruh kelompok orang terlantar untuk penanganan jangka panjang. Karena itu, kami berupaya melakukan rujukan ke fasilitas milik pemerintah provinsi maupun Kementerian Sosial sesuai kebutuhan masing-masing penerima layanan," ucap Rachman.

Selain merujuk, Dinas Sosial melakukan penelusuran keluarga dan memulangkan penerima layanan ke daerah asal bila memungkinkan. Langkah itu ditempuh agar orang terlantar tidak berlama-lama bergantung pada fasilitas sementara.

Koordinasi Lintas Instansi Jadi Kunci

Rachman menilai penanganan orang terlantar membutuhkan kerja sama lintas instansi. Tujuannya agar penerima layanan tidak berhenti pada perlindungan sementara, tetapi juga mendapat penanganan lanjutan sesuai kondisinya.

Kebutuhan atas panti milik pemerintah kota menjadi sorotan tersendiri. Tanpa fasilitas itu, alur penanganan jangka panjang di Kota Jambi tetap bergantung pada kesiapan tempat di tingkat provinsi dan pusat.

Follow www.katajambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks