KERINCI — Kepala MTsN 6 Kerinci Ermalis menyatakan sosialisasi digital ditempuh agar seluruh warga madrasah segera memahami isi surat edaran. Informasi disebar melalui kanal WhatsApp resmi sebagai langkah pertama sebelum penjelasan tatap muka.
Ermalis menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen madrasah mendukung lingkungan belajar yang kondusif dan disiplin. Pihaknya tidak menunggu instruksi lanjutan untuk mulai mengomunikasikan kebijakan ke tingkat guru dan orang tua.
Apa Isi Kebijakan Pembatasan Ponsel di Madrasah
Surat Edaran Nomor 526 Tahun 2026 dari Kanwil Kemenag Provinsi Jambi mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan madrasah. Tujuannya meminimalkan gangguan selama kegiatan pembelajaran dan meningkatkan konsentrasi peserta didik.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan. Sejumlah pemerintah daerah dan instansi pendidikan disebut telah menempuh langkah serupa guna memperkuat karakter peserta didik di era digital.
Teknologi Tetap Boleh, Asal untuk Belajar dan Seizin Guru
Ermalis menegaskan pemanfaatan teknologi tidak dilarang total. Ponsel tetap boleh dipakai untuk kepentingan pembelajaran sepanjang mendapat izin guru.
Penggunaan telepon seluler yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar akan dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku di madrasah. Pembedaan itu menjadi pegangan guru dalam mengawasi penggunaan gawai di kelas.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh warga madrasah dapat memahami tujuan kebijakan tersebut. Pembatasan penggunaan telepon seluler bukan untuk menghambat perkembangan teknologi, melainkan untuk memastikan bahwa teknologi dimanfaatkan secara bijak dan mendukung proses pendidikan," ujar Ermalis.
Apel dan Pertemuan Orang Tua Jadi Jalur Sosialisasi Berikutnya
Setelah grup WhatsApp, madrasah berencana menyampaikan informasi langsung kepada peserta didik saat apel. Pertemuan dengan orang tua siswa juga disiapkan sebagai kanal penjelasan berikutnya.
Dua jalur tatap muka itu dinilai penting agar orang tua ikut mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah. Dukungan lintas pihak disebut menentukan efektivitas penerapan kebijakan di lingkungan madrasah.
MTsN 6 Kerinci menargetkan kebijakan ini memperbaiki kualitas pembelajaran sekaligus membentuk peserta didik yang lebih fokus dan bertanggung jawab. Pengawasan harian di kelas akan menjadi ujian pertama seberapa jauh aturan ini berjalan.