JAMBI — Celoteh chatbot customer service yang menjawab keluhan lebih cepat dari manusia, mahasiswa yang menyusun draf tugas dengan bantuan asisten virtual, hingga pedagang kecil yang membuat materi promosi tanpa desainer, adalah potret adopsi AI di Indonesia hari ini. Di sisi lain, penipuan bersuara rekayasa AI juga makin kerap dilaporkan. Sementara itu, aturan yang mengikat semua aktivitas itu belum juga berlaku.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejatinya telah mengumumkan dua rancangan besar soal AI sejak akhir tahun lalu: peta jalan dan etika AI. Keduanya direncanakan dituangkan dalam peraturan presiden dan tinggal menunggu tanda tangan. Namun, hingga pertengahan tahun ini, pejabat di kementerian yang sama masih harus menegaskan kembali urgensi aturan tersebut di hadapan publik.
Jarak antara Rampung di Kertas dan Berlaku di Lapangan
Pengakuan internal pemerintah menunjukkan adanya kesenjangan antara tingginya pemakaian AI di masyarakat dengan hasil produktivitas yang benar-benar terasa. Pertanyaan krusialnya bukan lagi soal siapa yang sudah memakai AI, melainkan apakah penggunaan itu menambah nilai atau sekadar gimmick di permukaan.
Kekosongan regulasi tidak pernah benar-benar kosong. Ruang yang ditinggalkan itu justru diisi oleh praktik yang tidak diinginkan: penipuan digital makin canggih, konten sintetis makin sulit dibedakan dari realitas, dan eksploitasi data pribadi yang korbannya belum tentu sadar. Kewajiban registrasi biometrik kartu SIM yang mulai berlaku tahun ini merupakan salah satu langkah pemerintah memperkuat identitas digital, tetapi kebijakan itu terasa berjalan sendiri-sendiri tanpa kerangka tata kelola digital yang utuh.
Infrastruktur Maju, Literasi Tertinggal
Internet satelit generasi baru memang mulai menjangkau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang selama ini tidak tersentuh jaringan fiber optik. Akses ke sekolah, puskesmas, dan UMKM lokal terbuka lebar. Namun, infrastruktur saja tidak otomatis melahirkan literasi.
Kalangan akademisi berulang kali mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus dibarengi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tanpa itu, masyarakat berisiko berhenti sebagai pengguna pasif yang tidak paham cara memanfaatkan teknologi secara produktif. Jalan tol digital yang sudah dibangun akan sia-sia jika sedikit orang yang tahu ke mana harus melaju.
Ketahanan Digital di Tengah Geopolitik yang Tidak Menentu
Dimensi yang jarang masuk perbincangan publik adalah ketahanan dan kedaulatan digital. Pusat data, komputasi awan, hingga rantai pasok komponen elektronik bukan sekadar urusan bisnis atau efisiensi anggaran. Ini menyangkut sejauh mana negara masih memegang kendali atas infrastruktur digitalnya sendiri.
Ketegangan geopolitik, mulai dari kebijakan tarif dagang hingga pembatasan ekspor komponen antarnegara, menempatkan Indonesia pada posisi yang rentan. Ketergantungan penuh pada platform dan infrastruktur asing tanpa penguatan kapasitas domestik adalah bentuk kerentanan yang tidak kalah nyata dari ancaman siber yang lebih sering disorot.
Macan Kertas atau Rel Inovasi?
Lambatnya regulasi tidak otomatis berarti kehati-hatian yang bijak. Bisa jadi itu tanda negara kalah cepat dari persoalan yang seharusnya sudah diantisipasi. Sebaliknya, menerbitkan aturan secara terburu-buru tanpa kapasitas pengawasan yang memadai juga percuma, hanya akan menjadi macan kertas.
Yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar produk hukum baru. Ekosistem tata kelola yang bisa dijalankan, diawasi, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas adalah prasyarat agar AI menjadi rel inovasi, bukan lintasan liar tanpa penanggung jawab. Sampai aturan itu benar-benar diteken dan dieksekusi, masyarakat akan terus berjalan tanpa pegangan di tengah teknologi yang tak pernah berhenti berlari.