Dana Desa Rp542 Juta Diduga Dikorupsi, Kades Lopak Aur Ditahan Kejari Batang Hari

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 03 November 2026 | 21:24:33 WIB

BATANG HARI – Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, mulai terungkap. Kepala Desa Lopak Aur berinisial A, yang menjabat periode 2023–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batang Hari setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa pada tiga kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp710.808.800.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Billie Christopher Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut meliputi pembangunan kios jualan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengadaan bibit ternak, serta pengadaan bibit tanaman pangan.

Berdasarkan data penyidikan, pembangunan kios jualan UMKM menghabiskan anggaran sebesar Rp515.784.000. Sementara pengadaan bibit ternak dialokasikan Rp170.024.800 dan pengadaan bibit tanaman pangan sebesar Rp25 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya, ketiga kegiatan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pembangunan kios UMKM dilaporkan belum selesai. Sejumlah sapi hasil pengadaan dilaporkan mengalami kematian, sedangkan beberapa petani diduga tidak menerima bibit tanaman pangan sesuai peruntukannya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka A. Dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Dugaan penyimpangan semakin diperkuat dengan temuan terkait dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Dokumen tersebut diduga baru dibuat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari pelaksanaan kegiatan maupun realisasi penggunaan anggaran.

Dari hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari terhadap pengelolaan anggaran di Desa Lopak Aur Tahun Anggaran 2024, ditemukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp542.449.376.

Angka tersebut menjadi salah satu poin penting dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi Dana Desa yang kini ditangani Kejari Batang Hari.

Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sementara untuk dakwaan subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, Kejari Batang Hari melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026.

Kejari Batang Hari menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus upaya menyelamatkan keuangan negara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap pentingnya pengawasan pengelolaan Dana Desa. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dana Desa bukanlah ruang untuk memperkaya diri sendiri. Setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah merupakan hak masyarakat yang harus diwujudkan melalui pembangunan dan pelayanan nyata bagi warga.

Reporter: Redaksi
Back to top