Kejari Batang Hari Tetapkan Pimpinan CV CY Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp2,66 Miliar

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:41:07 WIB

BATANG HARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari, Provinsi Jambi, menetapkan DS, Direktur sekaligus pimpinan CV CY, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019–2022. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2,66 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/L.5.11/Fd.2/10/2026. Setelah penetapan tersebut, DS langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Kepala Kejari Batang Hari melalui Kepala Seksi Intelijen Michael YP Tampubolon, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Billie C. Sitompul, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.668.687.500.

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp2.668.687.500 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan dari Inspektorat Daerah Batang Hari Nomor 700/017/ITDA tanggal 17 Juli 2026,” ungkapnya.

Diduga Jual Pupuk di Atas HET

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi itu terjadi selama empat tahun, yakni sejak 2019 hingga 2022.

Dalam perkara ini, DS diduga menyalurkan pupuk bersubsidi melalui tersangka M kepada para pengecer di Kabupaten Batang Hari dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Praktik yang diduga dilakukan tersebut berpotensi mengurangi manfaat subsidi yang seharusnya diterima petani. Penyidik menghitung kerugian negara dengan membandingkan harga tebus riil yang dibayarkan pengecer dengan HET yang berlaku.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban penyaluran pupuk bersubsidi. DS melalui M diduga memerintahkan para pengecer untuk menyesuaikan laporan penyaluran dengan harga yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan pengecer.

Dalam dokumen tersebut, harga yang tercatat disebut berada di bawah HET, sementara harga tebus riil yang dibayarkan pengecer diduga lebih tinggi.

Penyidik Kantongi Empat Jenis Alat Bukti

Dalam menetapkan DS sebagai tersangka, penyidik mengaku telah mengantongi empat jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, DS disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Batang Hari menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Program subsidi tersebut diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya.

Proses hukum terhadap DS selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Redaksi
Back to top