JAMBI — Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi Rachman Muchlis menyebut rumah singgah difungsikan sebagai tempat tinggal sementara bagi orang terlantar, bukan fasilitas penanganan jangka panjang. Selama berada di sana, penerima layanan mendapat tempat tidur, makanan tiga kali sehari, pakaian, serta perlengkapan kebersihan diri.
Ketentuan awal membatasi masa tinggal di rumah singgah maksimal tujuh hari. Dalam praktiknya, sebagian penerima layanan bertahan lebih lama karena proses penanganan tidak selalu rampung dalam sepekan.
"Rumah singgah ini pada dasarnya diperuntukkan bagi orang terlantar yang membutuhkan tempat tinggal sementara. Sesuai ketentuan, masa tinggal maksimal tujuh hari," kata Rachman.
Perpanjangan waktu terjadi ketika petugas harus menelusuri keberadaan keluarga, berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal, atau mencari lembaga yang punya fasilitas pelayanan lanjutan. Ketersediaan tempat di lembaga rujukan juga menentukan cepat atau lambatnya proses.
Rachman menjelaskan, tidak semua kasus orang terlantar bisa diselesaikan dalam tujuh hari. Penelusuran keluarga dan koordinasi lintas daerah menjadi bagian yang menyita waktu.
"Dalam penanganan orang terlantar, tidak semua kasus bisa diselesaikan dalam waktu tujuh hari. Kami harus melakukan penelusuran keluarga, berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal, serta mencari lembaga yang sesuai untuk penanganan lanjutan," ujarnya.
Prosedur rujukan menuntut petugas memastikan ketersediaan tempat di fasilitas tujuan sebelum penerima layanan dipindahkan. Tahapan inilah yang membuat sebagian orang terlantar menunggu lebih lama di rumah singgah.
Ketiadaan panti milik pemerintah kota membuat Dinas Sosial Kota Jambi mengarahkan penerima layanan ke fasilitas yang dikelola pemerintah provinsi atau Kementerian Sosial. Pemilihan lembaga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kasus.
"Saat ini, Kota Jambi belum memiliki panti milik pemerintah kota yang dapat menampung seluruh kelompok orang terlantar untuk penanganan jangka panjang. Karena itu, kami berupaya melakukan rujukan ke fasilitas milik pemerintah provinsi maupun Kementerian Sosial sesuai kebutuhan masing-masing penerima layanan," ucap Rachman.
Selain merujuk, Dinas Sosial melakukan penelusuran keluarga dan memulangkan penerima layanan ke daerah asal bila memungkinkan. Langkah itu ditempuh agar orang terlantar tidak berlama-lama bergantung pada fasilitas sementara.
Rachman menilai penanganan orang terlantar membutuhkan kerja sama lintas instansi. Tujuannya agar penerima layanan tidak berhenti pada perlindungan sementara, tetapi juga mendapat penanganan lanjutan sesuai kondisinya.
Kebutuhan atas panti milik pemerintah kota menjadi sorotan tersendiri. Tanpa fasilitas itu, alur penanganan jangka panjang di Kota Jambi tetap bergantung pada kesiapan tempat di tingkat provinsi dan pusat.