JAMBI — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jambi tidak hanya berurusan dengan hukum. Praktik yang dilakukan secara masif, terlebih dengan alat berat, meninggalkan risiko kerusakan lingkungan dan keselamatan yang dampaknya dirasakan warga di sekitar lokasi tambang.
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menyoroti hal itu secara langsung. Menurut dia, penggalian yang tidak memperhatikan kondisi serta kekuatan struktur tanah meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Tanah yang tidak stabil dapat runtuh dan menimbun orang yang sedang menambang.
Widodo menjelaskan, penambangan emas ilegal yang dilakukan secara masif dapat merusak permukaan tanah dan memicu erosi. Kerusakan itu pada gilirannya mengganggu ekosistem di sekitar lokasi penambangan.
Peringatan tersebut menjadi alasan penanganan PETI tidak cukup dilihat dari sisi penegakan hukum. Dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat disebut sama pentingnya.
Salah satu dampak yang disoroti Kapolda adalah potensi pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Widodo menyinggung penggunaan logam berat, termasuk risiko paparan merkuri yang berdampak terhadap kesehatan dalam jangka panjang.
Anak-anak dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak menghadapi risiko paling besar. Apabila lingkungan dan sumber air mereka tercemar, dampaknya tidak berhenti di lokasi tambang.
Widodo juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat penggalian yang tidak terkendali dapat menyulitkan masyarakat memperoleh air bersih. Persoalan PETI pun menyentuh kebutuhan dasar warga, bukan sekadar urusan izin usaha.
Kapolda menegaskan bahwa aktivitas PETI memiliki risiko keselamatan yang tinggi. Risiko itu membesar ketika penambangan dijalankan tanpa memperhatikan aturan dan standar keselamatan kerja.
Dari sisi sosial, praktik tambang ilegal juga berpotensi memicu persoalan yang dampaknya dirasakan masyarakat sekitar. Penanganannya, menurut Widodo, perlu mempertimbangkan lingkungan dan keselamatan warga, bukan hanya penindakan hukum.