JAMBI — Satuan Siber Polda Jawa Barat mengamankan tiga warga Cimahi dalam dua perkara terpisah yang menempatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai sasaran kejahatan digital. Penangkapan ini buntut dari penyelidikan atas unggahan provokatif di TikTok, Instagram, dan Threads yang memicu kegaduhan di ruang siber. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati motif para pelaku tidak terkait kepentingan politik, melainkan upaya mendongkrak jumlah pengikut dan interaksi akun.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Mujianto memaparkan dua fokus penanganan perkara tersebut. Perkara pertama menjerat FG (38), karyawan swasta yang diduga memanipulasi foto Presiden Prabowo menjadi video deepfake menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Konten rekayasa itu diunggah melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id dengan narasi provokatif yang menyebut negara akan kacau apabila Prabowo menjadi presiden.
"Tersangka memanipulasi gambar Presiden Prabowo melalui AI dan menjadikannya video. Ini murni tindak pidana identity theft atau manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik," kata AKBP Mujianto di Polda Jabar pada Kamis (6/8). FG dijerat Pasal 45A ayat 2 UU ITE serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 242 KUHP baru dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Perkara kedua menjerat AYP (49) dan AF (40) yang ditangkap di Cimahi Selatan. Keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap keamanan negara melalui platform Threads. AYP melalui akun @ontel_kebagusan menandai akun Kedubes Iran dalam responsnya terhadap pernyataan Presiden soal senjata nuklir, menuliskan kalimat yang memancing kegaduhan.
"Main Kedubes Iran kalau butuh koordinat istana negara please do not hesitate to contact us (jangan ragu untuk menghubungi kami)," tulis AYP. Unggahan tersebut kemudian ditanggapi AF dengan komentar berisi ancaman fisik terhadap rombongan kepresidenan. Penyidik juga mengidentifikasi akun lain yang mengarahkan ancaman tembakan ke kediaman pribadi Presiden di Kertanegara dan Hambalang. AYP dan AF terancam hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta berdasarkan UU ITE dan KUHP Baru.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut penyidik telah menghadirkan ahli bahasa, ITE, sosiologi hukum, hingga pidana untuk melengkapi berkas perkara. Pendalaman awal mengungkap motif para pelaku berkaitan dengan upaya mendongkrak keterpaparan akun mereka di media sosial, bukan karena adanya kepentingan politik tertentu.
"Kalau dari pengakuan para pelaku, tujuannya hanya agar akun milik mereka kelihatan ramai dan engagement-nya naik. Jadi menurut mereka tidak ada kepentingan (politik) tertentu. Tapi, kami tentu masih mendalami peran mereka dan dugaan adanya motif lain," ungkap Hendra.
Hendra menegaskan batasan hukum dalam kebebasan berekspresi di ruang digital dan meminta pengguna media sosial berhenti menyebarkan konten yang mengandung kebohongan dan kebencian. "Kebebasan penyampaian informasi di media sosial silakan, tetapi harus didampingi tanggung jawab. Postingan hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) harus dihentikan karena merusak, melanggar hukum, dan berpotensi memecah belah bangsa," tutupnya.