KERINCI — Proporsi belanja pegawai dalam struktur APBD Kabupaten Kerinci tahun 2026 masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah. Data Kementerian Keuangan yang dirilis pada Rabu (17/6/2026) menunjukkan, pagu belanja pegawai Kerinci mencapai Rp 591,03 miliar, atau 52 persen dari total belanja APBD.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional dan masih jauh dari batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Ironisnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kerinci pada tahun yang sama hanya diproyeksikan sebesar Rp 57,81 miliar—jauh lebih kecil dari total belanja daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, keputusan memperpanjang masa transisi diambil setelah pemetaan menunjukkan sebanyak 479 daerah atau 87,7 persen pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen. Kerinci menjadi salah satu daerah dengan rasio tertinggi di Provinsi Jambi.
"Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisi pelaksanaannya diperpanjang," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Undang-Undang HKPD yang diundangkan pada 5 Januari 2022 sejatinya mewajibkan daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai Januari 2027. Namun, dengan adanya perpanjangan masa transisi yang akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027, daerah seperti Kerinci mendapat waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian fiskal.
"Perpanjangan ini tidak melalui