Blackout Sumatera Rugikan Miliaran Rupiah, BPKN Dorong Class Action ke PLN

Penulis: Syafruddin Amir  •  Senin, 25 Mei 2026 | 12:12:01 WIB
Ketua BPKN mendukung upaya hukum class action terhadap PLN terkait pemadaman massal di Sumatera.

JAMBI — Ketua BPKN Mufti Mubarok secara resmi menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum konsumen. Menurutnya, pemadaman massal yang berlangsung lama dan melumpuhkan aktivitas ekonomi, kesehatan, hingga keamanan telah melanggar hak dasar konsumen atas layanan listrik yang andal dan berkelanjutan.

"BPKN RI memandang masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman, andal dan berkelanjutan. Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban," ujar Mufti dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).

Kerugian Ekonomi Meluas dan Gangguan Layanan Vital

Dampak blackout tidak hanya dirasakan rumah tangga. Pelaku usaha mikro hingga industri menengah di Sumatera mengalami kerugian akibat terhentinya proses produksi, kerusakan bahan baku, hingga hilangnya pendapatan harian. Sektor layanan publik seperti rumah sakit dan pusat komunikasi juga sempat lumpuh total.

Mufti menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. "Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat, bahkan potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional," tegasnya.

Dasar Hukum Class Action dan Tuntutan Transparansi PLN

BPKN merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak konstitusional bagi konsumen untuk menggugat secara kelompok. Sepanjang ada unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan, masyarakat dinilai memiliki pijakan hukum yang kuat.

"Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mufti.

Selain dukungan hukum, BPKN juga mendesak PLN untuk bersikap terbuka. Publik, menurut Mufti, berhak mendapatkan penjelasan resmi mengenai akar penyebab gangguan sistem. "PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," pintanya.

Infrastruktur Listrik Nasional: Mitigasi atau Sekadar Janji?

Kejadian ini memunculkan kembali pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur ketenagalistrikan nasional. BPKN mendorong pemerintah dan PLN untuk segera memperkuat sistem cadangan dan prosedur mitigasi agar gangguan jaringan tidak lagi melumpuhkan layanan dalam skala besar.

Listrik kini menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan pangan dan papan. Gangguan massal seperti yang terjadi di Sumatera menunjukkan bahwa sistem kelistrikan nasional masih rentan terhadap satu titik kegagalan. Tanpa perbaikan fundamental, risiko blackout serupa bisa terulang di wilayah lain.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top