Dualisme Kepemimpinan Unbari Kembali Memanas, Dua Yayasan Saling Klaim Sah Kelola Kampus Usai Putusan Hukum Inkrah

Penulis: Hamzah Effendi  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 22:39:01 WIB
Dua yayasan di Unbari Jambi saling klaim pengelolaan kampus pasca putusan hukum inkrah.

JAMBI — Konflik internal Universitas Batanghari (Unbari) Jambi memasuki babak baru. Dua yayasan yang sama-sama mengklaim sebagai pengelola sah kampus kembali mengeluarkan pernyataan dan langkah hukum yang saling bertentangan.

Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) menyatakan telah kembali menjadi pengelola sah Unbari. Klaim ini didasari pada serah terima jabatan Penjabat (Pj) Rektor yang dilakukan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X Padang pada Selasa (19/5/2026) lalu.

Namun, di sisi lain, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) justru menegaskan bahwa hak pengelolaan kampus masih berada di tangan mereka. YPBJ merujuk pada putusan perdata yang telah inkrah.

Putusan Hukum Saling Bertolak Belakang

Kuasa hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan, menjelaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut penunjukan Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor Unbari oleh YPBJ merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb yang telah diperkuat hingga tingkat kasasi.

"Putusan pengadilan negeri, banding, dan kasasi semuanya sudah inkrah. Karena itu, pengelolaan Unbari semestinya diserahkan kepada pihak yang dinyatakan berhak, yakni YPBJ," kata Vernandus dalam pernyataannya.

Di pihak lain, YPJ mengklaim telah memperoleh legitimasi melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan itu disebut membatalkan penunjukan Pj Rektor sebelumnya serta menegaskan kewenangan yayasan dalam mengelola Unbari.

Penunjukan Pj Rektor oleh YPBJ Disorot

Penunjukan Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang dihadiri unsur Senat Kampus dan Pengurus Yayasan. Ketua YPBJ, Husin Syakur, dalam sambutannya menyoroti konflik internal yang selama ini membelit Unbari.

Husin juga mempertanyakan langkah pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang melakukan pengangkatan Pj Rektor melalui LLDIKTI Wilayah X. Menurutnya, langkah itu bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

"Bagaimana mungkin pihak yang dalam putusan dinyatakan tidak berhak justru melakukan pengangkatan rektor," sebut Husin.

Desakan Eksekusi Putusan Pengadilan

Vernandus menilai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum sepenuhnya menjalankan amar putusan pengadilan. Ia mengatakan penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor justru membuka ruang munculnya penunjukan penjabat baru oleh pihak yang dipersoalkan legalitasnya.

"Jangan sampai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap justru diabaikan," tegas Vernandus.

Pemerintah didesak segera mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah demi mengakhiri dualisme kepemimpinan di Unbari. Polemik ini dinilai menghambat proses akademik dan tata kelola universitas yang sudah berlangsung lama.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: aksesjambi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top