Pemkot Jambi Terbitkan SE Nomor 27 Tahun 2026, Siswa TK hingga SD Kelas 3 Belajar Daring 10-11 September

Penulis: Hamzah Effendi  •  Senin, 26 Oktober 2026 | 05:46:02 WIB
Pemkot Jambi menerbitkan SE Nomor 27 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan.

JAMBI — Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan. Dasar penyusunannya adalah pemantauan berkala Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi yang menunjukkan dinamika peningkatan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

MTsN 2 Kota Jambi langsung mengundangkan langkah penyesuaian jam belajar bagi para siswa. Penyesuaian skema dan durasi waktu pembelajaran tatap muka ditempuh agar proses belajar mengajar tetap efektif tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan lingkungan belajar.

TK/PAUD dan SD Kelas 1-3 Wajib Daring 10-11 September 2026

Pemerintah Kota Jambi menetapkan perpanjangan jadwal Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring bagi siswa TK/PAUD serta SD kelas 1-3. Kebijakan PJJ untuk tingkatan dasar ini diberlakukan secara ketat terhitung mulai tanggal 10 hingga 11 September 2026 sampai kualitas udara dinyatakan kembali dalam batas aman.

Bagi peserta didik tingkat menengah seperti SMP dan MTs, pembelajaran tatap muka (PTM) tetap dapat dilangsungkan di sekolah. Jam pembelajaran harian dapat disesuaikan dan diperpendek oleh pihak madrasah dengan tetap memperhatikan pencapaian target kurikulum serta ketersediaan materi ajar.

Siswa dengan Riwayat Penyakit Pernapasan Diberi Fleksibilitas PJJ

Pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi siswa yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau gangguan pernapasan. Siswa dalam kondisi rentan tersebut diizinkan melaksanakan kegiatan PJJ dari rumah masing-masing demi mengantisipasi efek memburuknya kualitas udara.

Wali Kota Jambi menegaskan seluruh kegiatan luar ruangan ditiadakan. Upacara bendera, apel pagi, hingga olahraga di ruang terbuka dihentikan sementara waktu sampai kondisi ISPU menunjukkan perbaikan signifikan.

Masker hingga Koordinasi dengan Puskesmas Terdekat

Sesuai arahan dalam surat edaran, setiap kepala satuan pendidikan diminta memastikan kondisi ruang kelas tetap nyaman. Perlindungan kesehatan peserta didik selama PTM dioptimalkan dengan penggunaan masker serta membangun koordinasi aktif bersama Puskesmas terdekat apabila terdapat siswa yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Peran orang tua dan wali murid juga diharapkan. Mereka diminta memantau kondisi kesehatan anak secara berkala serta membatasi aktivitas di luar rumah bagi peserta didik yang sedang menjalani proses pembelajaran daring.

ISPU di Atas 200, Semua Jenjang Dialihkan Penuh ke PJJ

Pemerintah Kota Jambi beserta Dinas Pendidikan akan terus mengevaluasi perkembangan kualitas udara harian di Kota Jambi. Apabila angka ISPU menembus kriteria sangat tidak sehat, yakni di atas 200, seluruh jenjang pendidikan akan dialihkan penuh ke sistem PJJ berdasarkan pemberitahuan resmi selanjutnya.

Kebijakan penyesuaian ini menyasar seluruh satuan pendidikan di Kota Jambi, dari PAUD hingga jenjang menengah. Evaluasi harian atas angka ISPU menjadi kunci sebelum pemerintah mengambil keputusan lanjutan soal perpanjangan atau penghentian PJJ.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: mtsn2kotajambi.mdrsh.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top