JAMBI — Maulana menyampaikan bahwa pemerintah kota telah mengirim usulan pelantikan pejabat sementara untuk mengisi posisi Sekda sampai pejabat definitif ditetapkan. Ridwan memasuki masa purna tugas pada 1 Desember 2026.
"Kalau untuk jabatan Sekda sendiri, pada 1 Desember beliau memasuki masa purna tugas. Kita sudah mengusulkan kepada gubernur untuk pelantikan pejabat sampai dengan adanya pejabat definitif," ujar Maulana saat ditemui Rabu, 21 Oktober 2026.
Syarat calon Pj Sekda sudah ditetapkan. Maulana menyebut pejabat yang diusulkan harus berasal dari kalangan aktif eselon II.
Nama calon Pj Sekda belum dibuka ke publik. Pemkot Jambi baru menyampaikan kriteria, bukan sosok yang akan diajukan ke Gubernur Jambi.
Pengisian lewat penunjukan pejabat sementara berfungsi sebagai langkah transisi. Sekda definitif nantinya ditetapkan melalui mekanisme lelang jabatan yang berlaku.
Posisi Sekda memegang peran strategis di birokrasi daerah. Jabatan ini mengoordinasikan pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan kota sehari-hari.
Kekosongan jabatan tidak hanya di kursi Sekda. Pemkot Jambi mencatat tujuh pejabat eselon II memasuki masa purna tugas dalam rentang November 2026 sampai Maret 2027.
Sebaran pensiunnya tidak seragam. Maulana merinci ada pejabat yang berhenti pada November, Februari, dan Maret.
"Awalnya ada tujuh jabatan eselon II yang memasuki masa purna tugas. Ada yang pada November, Februari, dan Maret. Oleh karena itu, kita menunggu sampai Maret tahun depan. Pada Maret, kita akan melakukan lelang," jelasnya.
Pemkot Jambi memilih menyelaraskan tahapan seleksi dengan berakhirnya masa tugas para pejabat. Lelang jabatan dijadwalkan baru berjalan Maret 2027.
Konsekuensinya, pengisian jabatan definitif menunggu jadwal tersebut. Kursi yang kosong lebih dulu diisi lewat penunjukan pejabat sementara sesuai ketentuan.
Dengan begitu, ada dua jalur pengisian yang berjalan bersamaan: penunjukan Pj untuk Sekda dan pejabat sementara untuk sejumlah posisi eselon II, lalu lelang terbuka pada Maret 2027.