Pencarian

DPRD Merangin Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Catat PAD Harus Ditingkatkan

Senin, 27 Juli 2026 • 21:01:01 WIB
DPRD Merangin Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Catat PAD Harus Ditingkatkan
DPRD Merangin mengesahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rifaldi.

MERANGIN — DPRD Kabupaten Merangin meminta pemerintah daerah lebih serius menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) usai pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025. Catatan ini menjadi salah satu rekomendasi strategis yang disampaikan dalam rapat paripurna keempat masa persidangan ketiga bagian kedua tahun sidang 2026.

Opini WTP ke-10 Jadi Modal Percepatan Pembangunan

Rapat dipimpin Ketua DPRD Merangin Rifaldi, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Fahmi. Hadir pula Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekda Zulhifni, serta jajaran Forkopimda dan kepala OPD.

Selain mengesahkan ranperda, DPRD menyoroti capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Prestasi ini diraih Pemkab Merangin untuk kali ke-10 secara beruntun. Menurut DPRD, capaian itu bukan sekadar angka, melainkan indikator tata kelola keuangan yang semakin akuntabel.

Catatan DPRD: PAD dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Meski memberikan apresiasi, DPRD tetap menyodorkan catatan kritis. Pemerintah daerah diminta lebih optimal dalam meningkatkan PAD serta menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK secara konsisten. Rekomendasi ini menjadi perhatian utama dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025.

Bupati: Bukan Sekadar Kewajiban Administratif

Bupati Merangin M. Syukur dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan hanya formalitas.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk pertanggungjawaban moral, konstitusional, dan profesional pemerintah daerah kepada masyarakat," tegas M. Syukur.

Ia menjelaskan, ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Komitmen Tindak Lanjut untuk 'Merangin Baru 2030'

Menanggapi catatan DPRD dan rekomendasi BPK, M. Syukur menegaskan komitmen Pemkab Merangin untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hal ini meliputi pengelolaan keuangan maupun aset daerah, secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Keberhasilan mempertahankan opini WTP bukan hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga indikator bahwa tata kelola pemerintahan terus bergerak ke arah yang lebih baik. Hal ini menjadi modal utama dalam mewujudkan visi 'Menuju Merangin Baru 2030' yang berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks