Pencarian

Guru Besar FH Universitas Jambi Paparkan Dasar Hukum Hibah Aset Daerah, Tak Semua Perlu Persetujuan DPRD

Sabtu, 06 Juni 2026 • 20:32:31 WIB
Guru Besar FH Universitas Jambi Paparkan Dasar Hukum Hibah Aset Daerah, Tak Semua Perlu Persetujuan DPRD
Guru Besar FH Universitas Jambi menjelaskan dasar hukum hibah aset daerah tanpa persetujuan DPRD.

JAMBI — Kepala daerah memiliki kewenangan untuk menghibahkan aset daerah tanpa persetujuan DPRD dalam kondisi tertentu. Hal itu diatur dalam Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Kapan Hibah Butuh Persetujuan DPRD?

Secara umum, pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan milik daerah memerlukan persetujuan DPRD. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 55 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap aset strategis.

Namun, Pasal 55 ayat (3) memberikan pengecualian. Pemindahtanganan untuk kepentingan umum tidak lagi mewajibkan persetujuan DPRD. Norma ini membedakan pengalihan aset komersial dengan yang ditujukan untuk fungsi negara dan pelayanan publik.

Dasar Hukum dari Permendagri Terbaru

Aturan teknis lebih rinci tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Pasal 396 ayat (1) huruf f dan ayat (2) menyebutkan hibah barang milik daerah dapat dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk tugas pemerintah pusat dan daerah lain.

Baca Juga DPR Sahkan

Pasal 399 ayat (1) huruf b dan c menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya sebagai subjek hukum yang sah menerima hibah. Sementara itu, Pasal 400 ayat (4) juncto Pasal 401 menyebut penetapan barang yang akan dihibahkan merupakan kewenangan kepala daerah—gubernur, bupati, atau wali kota.

Kewenangan Kepala Daerah Tanpa Persetujuan DPRD

Menurut Prof. Syamsir, kewenangan tersebut dapat dijalankan atas prakarsa kepala daerah maupun berdasarkan permohonan instansi yang membutuhkan. Penandatanganan naskah hibah oleh kepala daerah bukan tindakan di luar kewenangan, melainkan bentuk pelaksanaan kewenangan atribusi yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan itu menjadi instrumen menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sepanjang hibah dilakukan sesuai prosedur, didasarkan pada kepentingan umum, serta memenuhi persyaratan administratif dan substansial, tindakan tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Pemahaman yang tepat terhadap norma ini penting agar tidak terjadi penafsiran keliru seolah-olah setiap hibah aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD. Sistem hukum telah mengatur pengecualian yang sah dan konstitusional, terutama jika hibah ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Bagikan
Sumber: aksesjambi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks