Pencarian

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan 2 Hektare di Tanjab Timur Milik Negara, Kantor Pertanahan Konfirmasi Tak Ada Hak Lain

Jumat, 05 Juni 2026 • 16:17:01 WIB
Pemprov Jambi Tegaskan Lahan 2 Hektare di Tanjab Timur Milik Negara, Kantor Pertanahan Konfirmasi Tak Ada Hak Lain
Pemprov Jambi pastikan lahan seluas 2,3 hektare di Tanjab Timur resmi milik negara berdasarkan Sertifikat HPL.

JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi memastikan dua bidang tanah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, seluas total 2,3 hektare, memiliki status hukum yang sah sebagai milik negara yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Penegasan ini muncul setelah adanya tudingan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak Barat dan Sadu. Kantor Pertanahan setempat juga menyatakan tidak menemukan hak atas tanah lain yang terbit di atas HPL milik Pemprov Jambi.

Dua Sertifikat HPL dengan Luas Total 2,3 Hektare

Juru Bicara Pemprov Jambi yang juga Kepala Dinas Kominfo, Ariansyah, menjelaskan bahwa dua sertifikat HPL tersebut berada di lokasi berbeda. Pertama, di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, seluas 1.876.060 meter persegi. Kedua, di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak bisa didasarkan pada aplikasi atau dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

Kutipan Tegas: "Sertifikat, Bukan Aplikasi"

"Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi," tegas Ariansyah dalam pernyataan resminya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan kesempatan selama lima tahun sejak peraturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya.

Batas Waktu Sertifikasi Tanah Adat: 2026

"Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi," jelas Ariansyah.

Ketentuan ini menjadi dasar bahwa dokumen-dokumen lama seperti girik dan petuk tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah setelah batas waktu tersebut. Pemprov Jambi pun menegaskan posisi hukum lahan mereka semakin kuat.

Surat Resmi Kantor Pertanahan: Tak Ada Hak Lain

Posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kepala Kantor Pertanahan setempat, Egi Metri Wilda, menyatakan tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut," tulis Egi Metri Wilda dalam surat resminya.

Langkah Pemprov: Minta Data Alas Hak ke BPKPD

Pemprov Jambi telah melakukan langkah administratif sesuai prosedur. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemprov mengirimkan surat permohonan data alas hak tanah atas adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kantor Pertanahan memberikan jawaban resmi yang sama: tidak ada hak atas tanah lain yang terbit di atas HPL tersebut.

Fakta Singkat:

  • Dua sertifikat HPL Pemprov Jambi: Kampung Singkep (1,8 hektare) dan Sungai Itik (0,5 hektare).
  • Batas waktu pendaftaran tanah adat: 2026, setelah itu girik/petuk tidak sah.
  • Kantor Pertanahan Tanjab Timur konfirmasi tidak ada hak lain di atas HPL tersebut.

Bagikan
Sumber: jernih.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks