Pencarian

Putusan MA Batalkan Dua Yayasan, Kuasa Hukum Tegaskan YPJ sebagai Satu-satunya Pengelola Sah Unbari

Jumat, 22 Mei 2026 • 14:04:45 WIB
Putusan MA Batalkan Dua Yayasan, Kuasa Hukum Tegaskan YPJ sebagai Satu-satunya Pengelola Sah Unbari
Serah terima jabatan Pjs Rektor Unbari dari Afdalisma kepada Dr Yunan Surono resmi dilaksanakan.

JAMBI — Proses serah terima jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Rektor Unbari dari Afdalisma kepada Dr Yunan Surono telah rampung. Acara tersebut digelar di kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X, Padang, Sumatra Barat.

Kuasa hukum YPJ, Aprizul Ihsan Hasibuan, menegaskan bahwa pergantian pimpinan di lingkungan Unbari sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut Yunan Surono kini sah secara hukum sebagai Penjabat (Pj) Rektor baru.

“Sudah dilakukan serah terima jabatan Pjs rektor dari Afdalisma kepada Dr Yunan Surono. Sehingga Unbari sekarang sudah punya Pj Rektor yang baru, dan sah secara hukum,” kata Aprizul.

Putusan MA Batalkan Klaim Dua Yayasan Lain

Aprizul menjelaskan, dua yayasan lain yang sebelumnya mengklaim memiliki keterkaitan dengan Unbari saat ini status hukumnya telah dibatalkan. Pembatalan itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pihak lain yang masih berpegang pada putusan perkara perdata tidak bisa menjadikannya sebagai dasar untuk mengklaim legalitas pengelolaan kampus. “Dalih mereka putusan perdata, itu hanya bersifat deklaratoir, belum ada eksekusi. Untuk itu sekarang lagi ada upaya hukum peninjauan kembali,” ujarnya.

YPJ Diakui Kementerian sebagai Satu-satunya Penyelenggara

Aprizul menambahkan, YPJ merupakan satu-satunya badan penyelenggara Unbari yang sah dan diakui oleh kementerian melalui Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti). “YPJ satu-satunya yang sah dan diakui kementerian melalui Dikti,” tegasnya.

Yayasan Pendidikan Jambi yang diketuai Camelia Puji Astuti bersama para penggugat lainnya memenangkan perkara di tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/2025 menyatakan pembatalan pengesahan pendirian Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77) resmi berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut menguatkan putusan tingkat pertama dan banding terkait pembatalan pendirian dua yayasan tersebut.

“Mewakili pengurus yayasan, kami mengucapkan syukur atas putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan tingkat pertama dan banding berupa pembatalan pendirian YPBJ dan YPJ 77. Perjuangan kami selama bertahun-tahun akhirnya untuk mempertahankan status YPJ sebagai penyelenggara Unbari membuahkan hasil,” ujar Camelia.

Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks