JAMBI — Lima warga Jambi yang seharusnya berangkat haji tahun ini harus menerima kenyataan pahit. Mereka dinyatakan tidak lolos pemeriksaan kesehatan akhir dan dipastikan gagal berangkat. Dari total kuota 3.306 jemaah, sebanyak 3.301 orang akhirnya bisa diberangkatkan setelah dilakukan pengisian kursi kosong dari kloter lain.
Penyakit Berat yang Membatalkan Keberangkatan
Wahyudi Abdul Wahab mengungkapkan, kelima jemaah tersebut mengidap kondisi medis yang masuk dalam kategori larangan penerbangan. "Ada lima jemaah yang gagal berangkat, di antaranya karena gagal ginjal, patah tulang, dan demensia. Kondisi tersebut memang dalam aturan tidak memungkinkan untuk diberangkatkan," katanya saat diwawancarai, Kamis (21/5).
Visa Ditutup, Tak Ada Pengganti
Pihak penyelenggara tidak bisa mencarikan pengganti bagi kelima jemaah tersebut. Alasannya, proses penerbitan visa untuk gelombang kedua sudah resmi ditutup. "Untuk gelombang kedua sudah ditutup proses permintaan maupun penerbitan visa, sehingga tidak dapat diganti," lanjut Wahyudi.
Meski begitu, kekosongan kursi di kloter lain masih bisa diisi. Hal ini membuat sebagian besar kuota tetap terpakai. "Yang lima itu tidak bisa diberangkatkan, selebihnya sudah kita berangkatkan, termasuk ada yang hari ini dari kloter lain dua orang kita masukkan. Kemarin juga kloter yang kosong sudah kita isi. Dari total 3.306 jemaah, sebanyak 3.301 jemaah dapat diberangkatkan," tutupnya.
Daftar Lima Jemaah yang Batal Berangkat
Kelima jemaah yang gagal berangkat tersebut berasal dari lima daerah berbeda di Provinsi Jambi. Mereka adalah Iramawaty Siregar dan Abdul Chatib Siregar asal Kota Jambi, Muhammad Ali asal Kabupaten Kerinci, Zuhdi Jafar Idris asal Kabupaten Tebo, Meshcah Claula Farica asal Kabupaten Batanghari, serta Tuminah Setu Abdullah asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.