JAMBI — Pasien dan keluarga yang tengah menjalani perawatan di RSUD Abdul Manap Kota Jambi memanfaatkan momen kedatangan Ombudsman untuk menyampaikan uneg-uneg. Dalam dua hari, sejak Selasa (19/5) hingga Rabu (20/5), Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka layanan pengaduan langsung lewat program Ombudsman On The Spot. Hasilnya, sejumlah persoalan pelayanan publik di rumah sakit terkuak ke permukaan.
Dokter Spesialis Cuti, Layanan Fisioterapi Mandek
Keluhan paling menonjol datang dari pasien yang membutuhkan terapi fisik. Layanan fisioterapi di rumah sakit milik pemerintah kota itu disebut tidak berfungsi selama beberapa waktu terakhir. Penyebabnya, dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi (SPKFR) yang menangani sedang menjalani masa cuti.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Jambi, Indra, mengatakan kondisi ini sangat merugikan pasien yang tengah dalam masa pemulihan. “Kami menerima beberapa keluhan masyarakat terkait pelayanan obat dan fisioterapi yang tidak dapat memberikan layanan kepada pasien karena dokter SPKFR sedang cuti. Kondisi ini tentu sangat mengganggu karena masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” ujar Indra, Rabu (20/5/2026).
Rumah Sakit Diminta Segera Cari Solusi Bersama BPJS
Menurut Indra, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Pihaknya mendesak manajemen RSUD Abdul Manap untuk segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya, mencari skema pengganti atau penjadwalan ulang agar hak pasien atas pelayanan kesehatan yang layak tetap terpenuhi.
“Ini merupakan persoalan serius yang harus segera diatasi,” tegas Indra.
Selama kegiatan berlangsung, tim Ombudsman didampingi oleh Kepala Unit Pengaduan RSUD dan Kepala Bagian Tata Usaha setempat. Kehadiran mereka menjadi saksi langsung atas keluhan yang disampaikan warga.
Posko Pengaduan Langsung Diapresiasi Pasien
Program Ombudsman On The Spot sendiri merupakan inisiatif untuk mendekatkan layanan pengawasan publik ke tengah masyarakat. Pasien dan keluarga yang tengah berada di lingkungan rumah sakit bisa langsung berkonsultasi atau melaporkan masalah tanpa harus mendatangi kantor Ombudsman.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman berharap kualitas pelayanan publik di rumah sakit terus diperbaiki. Masyarakat pun diingatkan untuk tidak ragu menggunakan haknya dalam memperoleh pelayanan yang baik dan sesuai standar.