Pencarian

Rektor UIN STS Jambi Nonaktifkan Dosen DK Buntut Kasus Penggerebekan

Minggu, 03 Mei 2026 • 11:39:49 WIB
Rektor UIN STS Jambi Nonaktifkan Dosen DK Buntut Kasus Penggerebekan
Rektor UIN STS Jambi menonaktifkan dosen DK terkait dugaan pelanggaran etik.

JAMBI — Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi Prof. Kasful Anwar resmi menonaktifkan oknum dosen berinisial DK dari seluruh aktivitas akademik menyusul dugaan pelanggaran etik yang mencuat ke publik. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat institusi terhadap peristiwa penggerebekan yang melibatkan oknum pendidik tersebut di media sosial.

Pihak universitas menyatakan sangat menyayangkan kejadian yang mencoreng marwah institusi pendidikan tersebut. Saat ini, manajemen kampus mulai melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan kebenaran informasi dan menentukan langkah hukum serta administratif selanjutnya.

Pencopotan Jabatan Wakil Dekan dan Larangan Mengajar

Rektor UIN STS Jambi segera menginstruksikan penonaktifan DK dari jabatan tambahannya sebagai wakil dekan. Langkah ini bertujuan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan transparan tanpa adanya konflik kepentingan di tingkat fakultas.

Selain kehilangan jabatan struktural, DK dilarang melakukan kegiatan mengajar, penelitian, maupun pengabdian masyarakat untuk sementara waktu. Pihak kampus juga menghentikan seluruh aktivitas yang bersangkutan dalam mewakili institusi, baik di forum internal maupun eksternal.

Keputusan ini diambil sebagai komitmen pimpinan dalam menjaga integritas akademik. UIN STS Jambi memandang nilai-nilai etika sebagai landasan utama kehidupan kampus yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh sivitas akademika.

Rektor Perintahkan Pemeriksaan Etik Secara Menyeluruh

Prof. Kasful Anwar menegaskan bahwa setiap individu di lingkungan UIN STS Jambi wajib mematuhi aturan disiplin dan norma kelembagaan. Pihak rektorat tidak akan menoleransi tindakan yang merusak citra universitas.

"UIN STS Jambi menegaskan bahwa setiap sivitas akademika terikat pada kode etik, aturan disiplin, dan norma kelembagaan," tegas Rektor UIN STS Jambi Prof. Kasful Anwar.

Rektor telah memerintahkan pemeriksaan etik secara formal untuk mendalami status hukum dan kebenaran peristiwa tersebut. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran berat, pihak universitas akan mengambil tindakan sanksi lanjutan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Upaya Menjaga Kondusivitas Akademik di Jambi

Penonaktifan sementara ini juga dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas di lingkungan kampus agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. Pihak universitas berupaya agar perhatian publik terhadap kasus ini tidak mengganggu pelayanan pendidikan bagi mahasiswa.

Manajemen UIN STS Jambi memastikan akan mengikuti seluruh mekanisme regulasi yang ada dalam menangani kasus ini. Penelusuran mendalam terus dilakukan oleh tim internal untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Proses pemeriksaan etik ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait. UIN STS Jambi kini fokus memastikan bahwa standar moral dan disiplin pegawai tetap terjaga demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan Islam di Jambi tersebut.

Bagikan
Sumber: jambiekspres.disway.id

Berita Terkini

Indeks