FH UNJA Edukasi Pelajar SMAN 6 Muaro Jambi soal UU SPPA, Bekali Pemahaman Hukum Sejak Dini

Penulis: Mukhtar Latif  •  Senin, 14 September 2026 | 08:16:01 WIB
Pelajar SMAN 6 Muaro Jambi mengikuti edukasi hukum tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang digelar FH UNJA.

MUARO JAMBI — Sejumlah pelajar SMAN 6 Muaro Jambi mendapat pemahaman hukum baru lewat kegiatan pengabdian masyarakat yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA). Materi yang dibahas bertema pencegahan anak menjadi pelaku tindak pidana melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Siswa diajak memahami risiko hukum di sekitar mereka sekaligus cara menghindarinya sejak dini. Kegiatan ini diinisiasi tim akademisi FH UNJA yang terdiri dari Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Prof. Dr. Retno Kusniati, S.H., M.Hum., Yulia Monita, S.H., M.H., Tri Imam Munandar, S.H., M.H., dan Dessy Rakhmawati, S.H., M.H.

Mengapa Anak Tidak Bisa Dipandang Sama dengan Pelaku Dewasa

Dalam penyampaian materi, tim pengabdian menjelaskan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan perlindungan dan pembinaan. Anak yang melakukan tindak pidana tidak dapat dipandang sama dengan pelaku dewasa karena masih berada dalam tahap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial.

Pemahaman inilah yang menjadi dasar mengapa siswa perlu mengenal UU SPPA sejak dini. Lewat kegiatan ini, pelajar dibekali kesadaran bahwa konsekuensi hukum bisa menimpa siapa saja, termasuk mereka yang masih berstatus anak.

Faktor yang Bisa Menjerumuskan Anak ke Ranah Hukum

Siswa diajak mengenali sejumlah faktor yang dapat menjerumuskan anak ke ranah hukum. Mulai dari pengaruh lingkungan pergaulan, kurangnya pengawasan keluarga, penyalahgunaan teknologi digital, perundungan (bullying), kekerasan, penyalahgunaan narkotika, hingga berbagai bentuk perilaku menyimpang lainnya.

Faktor-faktor tersebut dibedah satu per satu agar siswa bisa mengenali tanda bahaya di lingkungan sekitar mereka. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena menyentuh situasi yang akrab dengan keseharian pelajar.

Keadilan Restoratif dan Diversi Jadi Prinsip Utama UU SPPA

Tim pengabdian juga mengenalkan prinsip utama dalam UU SPPA, yaitu keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi. Kedua prinsip ini menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak tidak semata berorientasi pada hukuman.

Pendekatan tersebut lebih mengutamakan pembinaan, pemulihan hubungan sosial, serta kepentingan terbaik bagi anak. Dengan pemahaman ini, siswa diharapkan tidak hanya tahu konsekuensi hukum, tetapi juga memahami bahwa sistem hukum Indonesia punya jalur pemulihan bagi anak yang tersandung kasus.

Antusiasme Siswa dalam Diskusi Kasus Remaja

Antusiasme siswa tampak dari diskusi interaktif seputar kasus-kasus yang kerap terjadi di kalangan remaja. Mulai dari perundungan, konflik antarpelajar, hingga persoalan hukum di media sosial.

Diskusi ini membuka ruang refleksi bagi peserta tentang konsekuensi hukum dari tindakan mereka sehari-hari. Beberapa siswa terlibat aktif bertanya dan mengaitkan materi dengan pengalaman di lingkungan sekolah maupun pergaulan.

Bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi

Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat. FH UNJA berkomitmen untuk terus berkontribusi memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan ilmiah yang aplikatif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: jambiekspres.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top