IPAC Tawarkan Rp250 per Saham untuk Go Private, Siap Delisting dari BEI

Penulis: Hamzah Effendi  •  Jumat, 11 September 2026 | 08:21:01 WIB
Manajemen IPAC menyampaikan rencana go private melalui penawaran Rp250 per saham.

JAMBI — Manajemen IPAC menyatakan rencana perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup ini sudah melalui kajian internal. Perseroan menilai tidak lagi memerlukan pendanaan dari pasar modal dan tidak memiliki rencana penggalangan dana di masa mendatang.

Harga penawaran Rp250 per saham menjadi acuan bagi pemegang saham publik yang ingin melepaskan kepemilikannya. Angka itu lebih tinggi dari harga saat IPO lima tahun lalu.

Jejak IPO dan Kinerja Saham Sejak 2021

IPAC resmi melantai di BEI pada 30 Juni 2021. Saat itu perseroan melepas 189.973.700 saham ke publik dengan harga Rp120 per saham, menghimpun dana Rp22,80 miliar.

Selama lebih dari lima tahun tercatat sebagai emiten, saham IPAC dikenal minim likuiditas. Frekuensi perdagangannya tipis dan kapitalisasi pasarnya kecil dibanding emiten properti lain di papan pengembangan.

Penawaran Rp250 per saham memberi premium bagi investor yang masih memegang saham sejak IPO. Namun, bagi yang masuk di harga puncak, nilai ini tetap perlu dibandingkan dengan harga perolehan masing-masing.

Alasan di Balik Keputusan Go Private

Ada dua pertimbangan utama yang disampaikan manajemen. Pertama, perseroan tidak lagi membutuhkan akses pendanaan melalui bursa. Kedua, langkah ini ditujukan untuk efisiensi operasional.

Menjadi perusahaan terbuka membawa konsekuensi biaya tetap. Ada kewajiban pelaporan berkala, audit, penyelenggaraan RUPS, hingga pemenuhan aturan keterbukaan informasi. Beban itu dirasa tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh IPAC dari status terbuka.

Dengan menjadi perusahaan tertutup, manajemen punya keleluasaan lebih besar mengatur strategi bisnis tanpa tekanan pasar. Pengambilan keputusan jangka panjang bisa dilakukan lebih cepat tanpa perlu mempertimbangkan reaksi harga saham harian.

Proses Delisting dan Apa yang Perlu Dicermati Investor

Rencana ini belum final. Go private dan delisting memerlukan persetujuan RUPS independen, di mana pemegang saham publik punya hak suara. Regulasi BEI juga mewajibkan pemenuhan sejumlah syarat, termasuk pelaksanaan tender offer.

Pemegang saham publik yang tidak setuju tetap punya opsi menjual sahamnya di pasar selama proses berjalan. Namun, likuiditas yang tipis bisa membuat eksekusi jual tidak selalu mudah.

Bagi investor yang memilih bertahan hingga delisting, saham akan ditarik dari perdagangan. Konsekuensinya, tidak ada lagi harga pasar sebagai acuan nilai. Kepemilikan berubah menjadi saham perusahaan tertutup yang tidak bisa diperjualbelikan di bursa.

Investasi mengandung risiko.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top