JAMBI — Mereka yang terdampak mencakup dokter, perawat, hingga staf pendukung. Insentif tersebut selama ini menjadi penopang kebutuhan harian keluarga, sehingga keterlambatan pembayaran langsung terasa di tingkat rumah tangga.
Dana klaim BPJS Kesehatan yang menjadi sumber insentif juga menopang biaya operasional rumah sakit. Mulai dari pembelian obat-obatan, tagihan listrik, logistik pasien, sampai honor tenaga pengamanan.
Direktur RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa, dr. Rahmat Gaffar, membantah kabar bahwa penunggakan sudah berjalan lima bulan. Ia menyebut keterlambatan pembayaran baru berlangsung tiga bulan.
"Keterlambatan pembayaran sebenarnya baru berjalan tiga bulan, bukan lima bulan seperti kabar yang beredar," terang dr. Gaffar, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan di tengah gejolak ketidakpuasan yang meluas di lingkungan rumah sakit milik Pemkab Gowa tersebut.
Menurut dr. Gaffar, tim manajemen kini merampungkan tahapan verifikasi dan validasi data klaim untuk periode Juli dan Agustus. Proses ini menjadi syarat sebelum insentif bisa disalurkan.
Di jalur terpisah, petugas keuangan disebut sedang menyelesaikan perhitungan teknis untuk pencairan insentif bulan Juni. Dua pekerjaan itu berjalan paralel di internal rumah sakit.
Manajemen berjanji mempercepat seluruh proses administrasi internal agar hak para nakes dapat segera dibayarkan. Namun, belum ada keterangan resmi soal tanggal pasti pencairan maupun besaran nominal yang tertahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian resmi mengenai total tunggakan, jumlah pasti penerima insentif, maupun skema pembayaran bertahap. Informasi lengkap mengenai status klaim dapat diakses melalui kanal resmi RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa dan BPJS Kesehatan.
Para nakes berharap kejelasan jadwal pencairan, bukan sekadar janji percepatan administrasi. Sebab, keterlambatan tiga bulan tetap berdampak pada arus kas keluarga.
Peserta JKN yang menghadapi persoalan klaim atau insentif dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk aplikasi Mobile JKN dan layanan Care Center 165. Hindari pihak yang menawarkan jasa "percepatan pencairan" dengan imbalan uang.
Modus calo dan pungutan liar kerap muncul di momen keterlambatan pembayaran. Semua proses verifikasi klaim dan pencairan insentif di fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak memungut biaya kepada tenaga kesehatan.