SUNGAIPENUH — Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Sungai Penuh kembali terungkap. Satreskrim Polres Kerinci membongkar aksi penimbunan solar yang dilakukan dengan memanfaatkan surat rekomendasi fiktif untuk usaha UMKM.
Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan, penangkapan bermula saat personel SPKT melihat seorang warga berinisial D mengisi solar menggunakan jerigen di SPBU Koto Lebu. Saat diperiksa, D kedapatan membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama-nama yang berbeda.
"Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, yang bersangkutan kedapatan membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama-nama yang berbeda," ujar Kasat Reskrim.
Dari pengembangan di kediaman M di Desa Air Teluh, petugas menemukan puluhan jerigen solar yang sudah terkumpul. Sebanyak 22 jerigen berada di atas mobil Mitsubishi L300 dengan nopol BH 8218 RC, sementara 37 jerigen lainnya disimpan di area rumah pelaku.
Berdasarkan keterangan tersangka, solar tersebut dikumpulkan dengan memanfaatkan barcode milik pribadi serta surat rekomendasi untuk usaha UMKM. Pelaku D diketahui berperan menyuplai solar yang didapatkannya dari SPBU Koto Lebu secara bertahap kepada M.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, dan peralatan selang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman intensif. Pemeriksaan akan diarahkan kepada pihak Dinas terkait yang mengeluarkan barcode UMKM serta operator SPBU Koto Lebu.
"Kami akan terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain. Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi," pungkasnya.