JAMBI — Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa kebijakan perubahan jam kerja ini lahir dari evaluasi terhadap berbagai persoalan sosial yang dinilai tidak terlepas dari lemahnya peran keluarga. Ia menyebut, tidak sedikit orang tua yang sukses secara karier namun minim waktu mendampingi tumbuh kembang anak.
"Berdasarkan data yang kami terima banyak orang tuanya ASN sukses tapi anaknya bermasalah dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini kami mendorong agar peran orang tua lebih kuat dalam mendidik karakter terhadap anak-anak," ujar Maulana, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, ASN Pemkot Jambi akan menjalani pola kerja baru selama lima hari kerja. Pergeseran jam masuk kerja hanya 15 menit, namun dampaknya diharapkan signifikan terhadap rutinitas keluarga dan kemacetan lalu lintas.
Yang menarik, ASN diwajibkan mendokumentasikan aktivitas pagi bersama keluarga sebagai bagian dari implementasi kebijakan. Dokumentasi itu dilaporkan melalui aplikasi E-Kinerja sebagai bukti pelaksanaan aktivitas sebelum berangkat bekerja.
"Melalui kebijakan ini, salah satu yang harus dicek adalah melaporkan kegiatan pagi hari bersama anak dan istri, difoto dan dilaporkan dalam e-kinerjanya. Kalau yang belum punya anak ya enggak apa-apa, berarti bisa beraktivitas olahraga dan lain-lain," ujar Maulana.
Selain memperkuat ketahanan keluarga, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi lalu lintas Kota Jambi yang cukup padat pada jam-jam sibuk pagi hari. Maulana menjelaskan, pergeseran jam masuk kerja selama 15 menit diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan saat masyarakat mengantar anak ke sekolah maupun berangkat bekerja.
"Hal ini juga agar mengurangi konflik ruang kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas," katanya.
Kebijakan tersebut diketahui telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan kebijakan baru ini, Pemkot Jambi berharap keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan dapat terwujud, sehingga berdampak pada meningkatnya produktivitas ASN sekaligus kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.