JAMBI — Pemantauan kualitas udara di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi mencatat ISPU 423 pada pukul 08.00 WIB. Nilai itu menempatkan udara Kota Jambi dalam kategori berbahaya, level tertinggi dalam klasifikasi pencemaran udara.
Selain ISPU, konsentrasi partikel halus PM2.5 tercatat 423. Partikel berukuran sangat kecil itu bisa masuk jauh ke dalam saluran pernapasan ketika terhirup.
Parameter lain yang tampil dalam data pemantauan: PM10 sebesar 287, sulfur dioksida (SO?) 45, karbon monoksida (CO) 62, ozon (O?) 16, nitrogen dioksida (NO?) 10, dan hidrokarbon (HC) 3. Satuan serta metode perhitungan tiap parameter tidak dijelaskan dalam materi pemantauan.
PM2.5 mendominasi angka dalam data pagi itu. Ukurannya yang sangat kecil membuat partikel ini mampu menembus pertahanan saluran napas bagian atas dan mencapai alveolus.
Kategori berbahaya menandakan udara berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, bukan sekadar ketidaknyamanan. Kelompok rentan—anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan—paling terpapar risiko.
Pada kondisi udara seperti ini, masyarakat dapat mempertimbangkan mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan. Langkah itu jadi salah satu antisipasi paling sederhana ketika ISPU berada di level buruk.
Aktivitas di dalam ruang tertutup lebih aman, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan pemantauan. Warga yang harus beraktivitas di luar sebaiknya membatasi durasi dan memakai pelindung pernapasan.
ISPU 423 berada jauh di atas ambang kategori berbahaya. Semakin tinggi nilai ISPU, semakin besar potensi dampak kesehatan bagi populasi yang terpapar.
Data pemantauan di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi menjadi rujukan awal untuk membaca kondisi udara pagi itu. Belum ada keterangan resmi mengenai sumber pencemaran maupun rencana penanganan lanjutan dari pemerintah kota.
Warga Kota Jambi disarankan memantau pembaruan ISPU secara berkala sebelum beraktivitas di luar ruang.