MUARO JAMBI — Rapat Panja III DPRD Kabupaten Muaro Jambi menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk menyelaraskan substansi kedua Ranperda dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Bagian Hukum Setda Muaro Jambi, serta Direktur Lembaga PublikTrust Institute (PUTIN) turut duduk dalam pembahasan.
Pembahasan menyentuh dua sektor yang selama ini menjadi tulang punggung masyarakat Muaro Jambi: pendidikan keagamaan dan pertanian. DPRD menilai keduanya perlu payung hukum agar program di lapangan tidak berjalan tanpa dasar yang kuat.
Ranperda ini disiapkan sebagai instrumen pendukung peningkatan kemampuan masyarakat dalam membaca Al-Qur'an. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi program pembinaan keagamaan di tingkat kabupaten, mulai dari sosialisasi hingga pendampingan warga.
Pembahasan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena urusan literasi keagamaan bersinggungan dengan program pendidikan nonformal di wilayah itu. Belum ada rincian target angka buta aksara Al-Qur'an yang dibahas dalam rapat tersebut.
Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk memperkuat posisi petani sekaligus mendukung keberlangsungan sektor pertanian di Kabupaten Muaro Jambi. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dilibatkan agar substansi regulasi selaras dengan kondisi lapangan.
Muaro Jambi dikenal sebagai salah satu daerah dengan basis pertanian tanaman pangan yang cukup luas. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian bagi petani, baik dari sisi pembinaan maupun perlindungan saat menghadapi persoalan usaha tani.
Pembahasan dua Ranperda tersebut merupakan bagian dari 10 Ranperda yang tengah diintensifkan DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Sebagian rancangan berasal dari usulan pemerintah daerah, sebagian lain merupakan inisiatif legislatif.
DPRD menyebut pengkajian materi kedua Ranperda akan dilanjutkan sebelum masuk tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Setiap regulasi yang dihasilkan diharapkan tepat sasaran, memiliki kepastian hukum, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.