Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ringkus Pelaku Penganiayaan Lansia 71 Tahun Kurang dari Satu Jam

Penulis: Ramli Ahmad  •  Rabu, 23 September 2026 | 10:46:31 WIB
Pelaku penganiayaan lansia diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.

JAMBI — Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bergerak cepat menangkap ADP (24) setelah menerima laporan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Pelaku merupakan warga Jalan H.M. Yusuf Nasri RT 006, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi — lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Jambi Selatan membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi awal, ADP mengakui perbuatannya menganiaya korban berinisial D (71) menggunakan sebilah parang.

Kronologi: Laporan Warga Berujung Penangkapan Kurang dari Satu Jam

Kejadian bermula pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Piket Reskrim Polsek Jambi Selatan menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan H.M. Yusuf Nasri RT 006.

Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Selang kurang dari satu jam, ADP berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti.

Barang Bukti: Parang Silver Bergagang Tali Merah Diamankan

Polisi menyita sebilah senjata tajam jenis parang berwarna silver dengan gagang terikat tali berwarna merah. Barang bukti tersebut kini disimpan di Mapolsek Jambi Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sabetan parang di bagian kepala dan tangan. D telah mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat.

Pelaku Dijerat Pasal 467 KUHP tentang Penganiayaan Berencana

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., menyatakan pelaku telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami amankan, untuk kasusnya ditangani Polsek Jambi Selatan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat," ujar AKP Taroni Zebua.

Pasal 467 KUHP mengatur hukuman bagi pelaku penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana yang lebih berat dibanding penganiayaan biasa.

Imbauan Polisi: Jangan Selesaikan Masalah dengan Kekerasan

Kapolsek Jambi Selatan mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Warga diminta segera melapor ke Polsek terdekat atau Call Center Polri 110 jika melihat adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Polisi belum merinci motif di balik penganiayaan tersebut maupun hubungan antara pelaku dan korban.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: bitnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top